BERKEGIATAN JANGAN MELUPAKAN TATA ATURAN YANG BERLAKU

Dalam menjalankan setiap aktifitasnya, setiap orang tentu ingin dapat terlaksana tanpa kendala. Setiap orang ingin bebas berdasarkan kehendaknya tanpa adanya kekangan dari orang lain. Namun berbeda halnya dalam sebuah organisasi. Aturan yang jelas menjadi pagar yang melarang setiap orang untuk melupakan bahwa ada pihak lain yang harus dihormati.

Dewan Kerja Cabang Kota Salatiga  (DKC Pandu Dewanata) dalam sebuah kesempatan Minggu 3 Maret 2013 jam 14.00 WIB mengajak Pradana se-kota Salatiga untuk berbincang bersama di Sanggar Kwarcab Kota Salatiga. Agenda ini dilaksanakan menyusul adanya rencana kegiatan yang mengatasnamakan Gugus Depan Gabungan. Sedangkan di dalam AD/ART Gerakan Pramuka tidak diatur mengenai itu. Mau tidak mau kegiatan ini pun mendapatkan reaksi keras dari pihak Kwarcab Kota Salatiga.

Pada kesempatan ini banyak hal yang disampaikan oleh Kwarcab Kota Salatiga melalui Sekcab nya Nda Tekun Diarpraja. Berbagai persoalan ternyata masih banyak terjadi di samping permasalahan tadi. Beberapa pokok yang disampaikan adalah sebagai berikut:
  1. DKC Kota Salatiga merupakan satuan di bawah Kwarcab Kota Salatiga yang kedudukannya mengkoordinasikan Penegak dan Saka serta Pandega Se-Kota Salatiga. Sehingga sah-sah saja bagi DKC melaksanakan perannya sebagai supervisor bagi Ambalan dan Racana Se-Kota Salatiga. Hal ini demi tertata rapinya administrasi dan pengawasan kegiatan yang akan dilaporkan ke tingkat di atasnya sampai Kwarnas.
  2. Kegiatan kepramukaan harus "cerdas". Semua aspek kegiatan kepramukaan yang telah disusun oleh masing-masing satuan harus bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pramuka tidak memperkenankan adanya sistem gojlokan.
  3. Dalam menjalankan sebuah organisasi, Struktural Gerakan Pramuka sudah jelas. Masing-masing elemen tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Satu sama lain ada keterkaitan dan saling bertanggungjawab. Koordinasi dari atas dan peran yang di bawah untuk selalu menjaga komunikasi ke atas menjadi sesuatu yang urgen dalam hal ini.
  4. Banyak tata aturan yang masih sulit untuk dapat dilaksanakan. Karena banyak permasalahan yang dihadapi di lapangan. Misalnya aturan bagi kegiatan kepramukaan untuk tidak menggunakan kendaraan "truk". Ini masih sulit dilaksanakan dikarenakan permasalahan biaya. Alternatif truk yang memiliki tutup misalnya truk tentara pun terkadang masih sulit.
  5. Terkait edaran kegiatan latihan gabungan penegak se-kota salatiga yang mengatasnamakan Gugusdepan Gabungan, Kwarcab melalui Sekretaris Cabangnya menyayangkan adanya kegiatan yang tidak jelas seperti ini. Satu, Dalam Kepramukaan tidak ada istilah Gugusdepan Gabungan. Dua, tidak ada koordinasi yang jelas antara pelaksana dengan Gugusdepan dimana rapat kegiatan tersebut akan dilaksanakan. Tiga, setiap kegiatan Kepramukaan hendaknya ada ijin di tingkatnya masing-masing.
  6. Kepramukaan bersifat sukarela juga sering disalahartikan. Sukarela masih banyak dimaknai sebagai kesediaan untuk berkegiatan secara sukarela. Sedangkan yang diharapkan adalah secara sukarela untuk memasukinya. Namun, setelah memasukinya adalah sebuah kewajiban untuk mentaati peraturan di dalamnya.
  7. Dalam berkegiatan Kepramukaan, setiap peserta kegiatan seyogyanya untuk memiliki KTA Gerakan Pramuka.

    Posting Komentar

    1 Komentar